KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 107 bakal calon kepala daerah belum melengkapi laporan harta kekayaannya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa penelitian terhadap kelengkapan persyaratan calon akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Hasil penelitian ini akan menentukan penetapan pasangan calon (Paslon) yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Masih dalam tahap penelitian, nanti kita cek hingga penetapan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Afif menjelaskan bahwa proses verifikasi kelengkapan berkas pasangan calon dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada), sebanyak 1.325 telah melaporkan LHKPN secara lengkap, sementara 107 lainnya belum memenuhi persyaratan. Sebagian besar kasus ketidaklengkapan disebabkan oleh ketiadaan surat kuasa bermaterai.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa laporan LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan dikirim melalui pelaporan online. Setelah laporan dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Tanda terima pelaporan LHKPN ini penting sebagai bukti bahwa calon telah memenuhi syarat transparansi dan akuntabilitas harta kekayaannya sebelum maju dalam kontestasi Pilkada.