KabarIndonesia.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menghadapi gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perkara hukumnya, melainkan juga pada dukungan dari sejumlah tokoh nasional yang disampaikan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sebanyak 12 tokoh, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis antikorupsi, hingga mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum untuk membela Nadiem. Dokumen tersebut diajukan dalam sidang praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Apa Itu Amicus Curiae?
Secara sederhana, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat hukum atau masukan kepada pengadilan karena memiliki kepedulian atau kepentingan terhadap isu yang sedang diperiksa.
Dalam praktiknya, amicus curiae tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi atau membatalkan keputusan hakim. Perannya terbatas pada memberikan opini atau perspektif tambahan, agar hakim memiliki pandangan yang lebih luas sebelum menjatuhkan putusan.
Kedudukan dalam Hukum Indonesia
Mekanisme amicus curiae tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, landasan hukumnya dapat ditelusuri dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, Pasal 180 ayat (1) KUHAP juga memberi ruang bagi hakim untuk meminta keterangan ahli atau bahan tambahan dari pihak berkepentingan.
Dengan dasar itu, amicus curiae dapat dipandang sebagai partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan menjaga objektivitas dan keadilan.
Sejarah Singkat Amicus Curiae
Konsep amicus curiae sudah dikenal sejak abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno, lalu berkembang pesat di negara-negara dengan sistem common law seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Di AS, Mahkamah Agung kerap menerima dokumen amicus curiae dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, atau kelompok publik yang ingin memberikan pandangan hukum atas kasus besar—mulai dari perkara hak asasi manusia hingga kebijakan publik.
Meski Indonesia menganut sistem civil law, penerapan amicus curiae tetap dianggap relevan sebagai wujud kontrol sosial terhadap proses hukum.
Kasus Nadiem Makarim
Dalam gugatannya, Nadiem Makarim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurut tim kuasa hukumnya, perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP.
Selain itu, tuduhan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 dinilai tidak cukup kuat tanpa adanya bukti kerugian negara yang sah. Karena itu, pihak Nadiem meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Peran dan Makna Sosial Amicus Curiae
Kehadiran 12 tokoh nasional sebagai amicus curiae menunjukkan adanya kepedulian publik terhadap transparansi dan keadilan proses hukum. Pendapat hukum yang mereka ajukan tidak hanya membela Nadiem sebagai individu, tetapi juga mengingatkan penegak hukum agar tetap mematuhi prosedur yang sah.
Salah satu pengusul, Arsil, menegaskan bahwa amicus curiae ini dimaksudkan untuk memastikan proses penetapan tersangka berjalan sesuai aturan.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam perkara Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003–2007
- Arief T. Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia
- Arsil – Peneliti senior LeIP
- Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007
- Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo
- Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
- Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001
- Nur Pamudji – Dirut PLN 2011–2014
- Natalia Soebagjo – Anggota Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch
Mekanisme amicus curiae ini menjadi contoh bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada hakim dan jaksa, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum agar tetap transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan.












