AHY Ungkap Signifikansi Reforma Agraria dalam Mewujudkan Tujuan SDGs 2030

Foto: Kementerian ATR/BPN

KabarIndonesia.id — Dalam upaya mewujudkan 17 Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan peran krusial Kementerian ATR/BPN dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial melalui program Reforma Agraria. Dalam keterangan yang disampaikan pada tanggal 12 September 2024, AHY menekankan pentingnya akses terhadap tanah sebagai landasan bagi kehidupan yang layak.

Program Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 12,5 juta hektare tanah yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. AHY menyatakan, “Kita yakin bahwa tanpa tanah tidak akan ada makanan, tidak ada kehidupan, dan tidak ada masa depan. Oleh karena itu, kita mengimplementasikan Reforma Agraria, kebijakan strategis yang menargetkan untuk meredistribusikan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Keberhasilan ini mendapat pengakuan internasional, termasuk dari Bank Dunia. AHY diundang untuk berbagi pengalaman dalam pendaftaran tanah Indonesia di acara World Bank Land Conference yang diadakan di Washington DC pada Mei 2024, di mana acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai negara.

Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada reforma agraria, tetapi juga berkontribusi dalam upaya menangani perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam SDGs, khususnya pada poin Climate Action. AHY mengungkapkan bahwa kementerian telah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mempermudah pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam konteks perdagangan karbon. Kebijakan ini sejalan dengan strategi jangka panjang untuk ketahanan rendah karbon dan iklim yang mengarah pada target zero emission pada tahun 2026.

Dalam konteks pengembangan kota yang berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya tata ruang. AHY menjelaskan bahwa kementerian menerapkan kebijakan mixed-used planning dan compact city untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan. Selain itu, setiap kota diharuskan menyediakan setidaknya 30% Ruang Terbuka Hijau untuk mendukung penyerapan karbon secara alami.

Konferensi internasional yang diadakan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan beberapa negara lainnya, baik secara luring maupun daring. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Sumberdaya Universitas Airlangga (UNAIR), Muhammad Adyan, bersama dengan Direktur Pascasarjana UNAIR, Badri Munir Sukoco.

Dengan berbagai inisiatif dan kebijakan yang diterapkan, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmennya dalam mencapai tujuan SDGs 2030, memastikan bahwa setiap individu di Indonesia memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya tanah dan lingkungan yang berkelanjutan.