KabarIndonesia.id — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan batas akhir kedatangan jamaah pemegang visa umrah pada 13 April 2025. Seluruh jamaah tersebut diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat pada 29 April 2025.
Kebijakan ini diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari upaya persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1446 Hijriah, serta untuk menjamin kelancaran dan keamanan jamaah selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan seluruh izin umrah melalui aplikasi resmi Nusuk akan dihentikan sementara. Penangguhan ini berlaku untuk warga negara Arab Saudi, negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), serta para pemegang visa lainnya.
Selain itu, akses menuju Kota Suci Makkah akan ditutup sepenuhnya bagi siapa pun yang tidak memegang visa Haji mulai 29 April 2025. Dengan demikian, baik kunjungan maupun keberadaan non-jamaah Haji di Makkah selama periode tersebut dilarang keras hingga musim Haji berakhir.
Pembatasan serupa akan mulai diberlakukan terhadap warga Saudi sejak 23 April 2025. Hanya mereka yang mengantongi izin resmi dari otoritas yang akan diberikan akses masuk ke Makkah.
Meskipun demikian, pengecualian diberikan kepada individu yang bekerja secara sah di Makkah dan dapat menunjukkan bukti izin kerja yang berlaku, serta penduduk lokal yang memiliki kartu identitas resmi yang diterbitkan di wilayah Kota Makkah. Izin masuk untuk kebutuhan ini akan diterbitkan secara digital dan terintegrasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh ketentuan selama musim Haji 1446 H ini wajib dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa kecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah Saudi dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan para tamu Allah selama menjalankan ibadah haji tahun ini.