Batas Usia Rekrutmen Kerja Digugat ke MK karena Dianggap Diskriminatif

Gugatan Terhadap Batas Usia, Jenis Kelamin, dan Agama dalam Rekrutmen Tenaga Kerja: Mempertimbangkan Keberpihakan pada Kesetaraan./Ist

KabarIndonesia.id — Rekrutmen tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan, di mana setiap individu seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Namun, isu terkait batas usia, jenis kelamin, dan agama dalam proses rekrutmen menjadi sorotan tajam seiring dengan gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003. Gugatan ini, yang diajukan oleh tiga pemohon, juga mencakup peninjauan lebih jauh terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada hari Selasa, 24 September 2024, di Gedung MK, menyentuh aspek penting dari Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mengizinkan pemberi kerja untuk “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Para pemohon berargumen bahwa frasa ini menciptakan ketidakpastian hukum, di mana norma yang tidak jelas dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak pekerja.

Kuasa hukum para pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan bahwa ketentuan tersebut dapat disalahgunakan dan tidak memenuhi standar yang diperlukan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa adanya ketidakpastian hukum ini bisa menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis kelamin, atau agama. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen ini, menurutnya, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang telah diakui secara luas dalam hukum ketenagakerjaan.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali diuraikan lebih lanjut agar jelas bahwa diskriminasi dalam semua bentuk, termasuk yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, dan agama, tidak dibenarkan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, selama tidak dijelaskan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan atau pengucilan berdasarkan pada kriteria yang telah disebutkan.

Persoalan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial yang mendasar dalam masyarakat. Dalam konteks rekrutmen tenaga kerja, menjaga prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sangatlah krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mendukung upaya pembentukan masyarakat yang lebih inklusif.

Dengan demikian, gugatan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi perbaikan undang-undang yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta merangkul keanekaragaman sebagai kekuatan dalam pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.