Cak Imin Digugat oleh Dua Anggota DPR Terpilih ke Pengadilan Jakarta Pusat

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ditemui di JCC./Ist

KabarIndonesia.id — Ketegangan internal dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mencuat dengan langkah hukum yang diambil oleh dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Pada hari Selasa, 17 September 2024, kedua politisi tersebut mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang mereka anggap telah bertindak semena-mena dengan memecat dan menggantikan mereka sebagai calon anggota legislatif terpilih.

Melalui kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat, terungkap bahwa gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Taufik menegaskan bahwa sidang gugatan ini dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu dan Kamis pekan depan.

Sikap tegas yang diambil oleh Ghufron dan Irsyad terasa semakin mendesak, mengingat mereka telah menerima informasi mengenai pemecatan mereka dari posisi kader partai. Keduanya berupaya untuk mendapatkan kejelasan dengan mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, namun sayangnya, tidak ada pengurus yang bersedia memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. “Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” ungkap Achmad Ghufron Sirodj.

Melalui langkah hukum yang diambil, Ghufron dan Irsyad berharap agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak memiliki alasan untuk tidak melantik mereka sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029. Situasi ini mencerminkan adanya dinamika yang kompleks dalam politik internal PKB, yang dapat berimplikasi besar bagi stabilitas partai serta kepentingan politik para anggotanya.

Penggugat berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kejelasan bagi posisi mereka sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh suara rakyat. Selain itu, gugatan ini juga menjadi cermin akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan partai politik yang memiliki dampak langsung terhadap anggota dan konstituennya.

Dengan perhatian publik yang semakin meningkat terhadap isu ini, langkah selanjutnya dari pengadilan dan tanggapan resmi dari PKB akan menjadi perhatian utama, yang bukan hanya menentukan nasib dua caleg terpilih ini, tetapi juga mencerminkan integritas dan kelangsungan partai di masa depan.