Dampak Gempa Bumi Magnitudo 6,4 di Gorontalo terhadap Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Ilustrasi. Gempa 6,4 guncang wilayah Gorontalo./Ist

KabarIndonesia.id — Provinsi Gorontalo diguncang oleh gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,4 yang berdampak signifikan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, dampak dari gempa tersebut terjadi pada dua bangunan masjid dan satu gedung sekolah yang terletak di wilayah itu selasa(24/9/2024).

Bangunan yang mengalami kerusakan tersebut, khususnya di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada bagian dinding yang retak. Meskipun demikian, Akris menegaskan bahwa tidak terdapat laporan mengenai pengungsi atau korban jiwa akibat insiden ini. Hal ini merupakan kabar baik di tengah situasi yang mengkhawatirkan, mengingat besarnya kekuatan gempa tersebut.

Pasca-gempa, situasi di Kabupaten Banggai sudah kembali normal. Masyarakat telah melanjutkan aktivitas sehari-hari mereka seperti biasanya. Namun, BPBD setempat masih melanjutkan proses asesmen untuk menilai dampak penuh dari kejadian gempa bumi ini. Proses asesmen ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek keamanan dan infrastruktur dapat ditangani dengan baik, serta untuk mendeteksi kerusakan yang mungkin belum teridentifikasi.

Kejadian ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam. Masyarakat di daerah rawan gempa perlu terus meningkatkan pengetahuan tentang mitigasi bencana dan langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi gempa bumi. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak individu yang mampu merespons dengan cepat dan tepat ketika situasi darurat muncul, sehingga keselamatan masyarakat dapat terjaga.

Dalam mengakhiri tulisan ini, meskipun dampak dari gempa di Gorontalo tidak mengakibatkan kerugian jiwa dan pengungsi, langkah-langkah perbaikan dan pemulihan yang lanjut tentunya harus menjadi perhatian utama. Kerja sama antara pemerintah daerah, BPBD, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa infrastruktur publik yang rusak dapat segera diperbaiki dan kembali berfungsi dengan baik.