Direktur PT BCM Jadi Tersangka Kasus Distribusi Kayu Ilegal

Ilustrasi - kayu merbau

KabarIndonesia.id — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) resmi menetapkan Direktur PT BCM berinisial FW sebagai tersangka dalam perkara distribusi hasil hutan tanpa dokumen sah.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi penindakan peredaran hasil hutan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas bongkar muat 938 batang kayu jenis merbau dengan volume mencapai 43,5166 meter kubik yang diangkut menggunakan kontainer. Tim segera menghentikan kegiatan tersebut, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mengamankan barang bukti di lokasi.

Hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap sedikitnya dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen pendukung. Gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025 dengan dihadiri penyidik, Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar, yang kemudian menetapkan FW sebagai tersangka.

FW kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ali Bahri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan, guna memastikan penegakan hukum dapat berjalan tegas dan berkelanjutan.