DPR Dijadwalkan Segera Mengesahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres

Ilustrasi: Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dalam rapat DPR. Yaqut tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi haji 2024./Ist

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijadwalkan untuk mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting, yaitu RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 19 Juni mendatang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, mengkonfirmasi bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspirasi dan langkah-langkah legislasi yang sebelumnya telah dilakukan.

Pada tanggal 9 September, kedua RUU tersebut telah disetujui dalam sidang tingkat satu dengan dukungan dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Annas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang menunjukkan kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan undang-undang ini.

Meskipun sembilan fraksi menyatakan dukungannya terhadap kedua RUU tersebut, terdapat beberapa catatan dan klarifikasi yang diajukan oleh berbagai fraksi untuk menjamin pengesahan RUU di tingkat dua. Dalam rapat, pemimpin rapat menanyakan persetujuan terhadap proses lebih lanjut mengenai pembahasan RUU Kementerian Negara, yang dijawab dengan suara bulat “Setuju!”. Ini menunjukkan bahwa ada semangat kolektif di antara fraksi-fraksi untuk melanjutkan proses legislasi.

Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara adalah usulan agar Presiden diberikan kebebasan untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga yang ada. Hal ini diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang di Indonesia. Selain itu, RUU Wantimpres mengusulkan pengaturan jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden yang dapat dijabat secara bergantian. Langkah ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas dalam pengambilan keputusan di tingkat tinggi.

Dengan sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia, pengaturan semacam ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada presiden dalam memilih para penasihat yang kompeten, sehingga diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengesahan kedua RUU ini tidak hanya menandai kemajuan dalam proses legislasi, tetapi juga menunjukkan kematangan dan keseriusan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang berorientasi pada perubahan positif bagi negara. Dengan demikian, kita dapat menantikan hasil dari rapat paripurna yang akan datang dengan harapan besar akan adanya langkah-langkah progresif demi kemajuan Indonesia.