KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan pergantian antarwaktu untuk Komisioner KPU RI periode 2022-2027. Iffa Rosita resmi diangkat sebagai Komisioner KPU RI, menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan akibat pelanggaran etik. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/09/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memaparkan laporan mengenai proses penetapan Komisioner KPU RI terpilih setelah pemberhentian Hasyim. Doli menjelaskan bahwa Iffa Rosita dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test calon anggota KPU RI periode 2022-2027.
Setelah laporan tersebut diterima, Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota rapat. “Sidang Dewan yang kami hormati, kami mohon persetujuan Anda untuk laporan Komisi II DPR RI terkait penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU periode 2022-2027. Apakah laporan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Puan, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Doli sebelumnya menyampaikan bahwa proses pergantian ini telah dilakukan tiga minggu lalu. Iffa, yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPU di Kalimantan Timur, telah menyatakan kesediaannya untuk mengambil alih posisi di KPU RI.
“Iffa sudah menyatakan kesediaannya dan keputusan ini telah kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Hari ini, keputusan tersebut dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna,” jelas Doli. Dengan pengesahan ini, keputusan Komisi II resmi menjadi keputusan DPR.