Dua Anggota DPR Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI Charles Meikyansah, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Keduanya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Namun, mereka absen dengan alasan bentrok agenda kunjungan kerja dan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang.

“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Keduanya juga diketahui pernah tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada 13 Maret 2025, juga dengan alasan serupa. KPK mengingatkan bahwa jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu (penjemputan paksa),” jelas Tessa.

Tessa menegaskan pemanggilan keduanya didasarkan pada keberadaan alat bukti yang perlu dikonfirmasi, bukan atas tekanan eksternal.

“Pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR Bank Indonesia disalurkan melalui sejumlah yayasan, namun dialihkan kembali ke rekening pribadi oknum pelaku dan kerabatnya. Modus tersebut mencakup penarikan tunai dana CSR dan pembelian aset pribadi, bukan untuk keperluan sosial sebagaimana peruntukannya.

“Setelah itu, dana ditarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, dan dibelikan properti serta keperluan pribadi lainnya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK juga menyebut keterlibatan beberapa pihak dari Komisi XI DPR RI, yang diduga terlibat dalam pembentukan yayasan penerima dana CSR dari BI.