KabarIndonesia.id — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat memenuhi panggilan Pansus Angket Haji DPR RI pada Rabu, 18 September 2024, karena saat ini berada di Eropa. Yaqut sedang menjalankan serangkaian agenda internasional setelah mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah.
Menurut Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani, Yaqut berada di Italia untuk penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Ini merupakan langkah penting menuju implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, masa transisi untuk kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, dan produk hasil sembelihan.
Meskipun pemerintah telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026, Menag Yaqut melanjutkan tugasnya untuk memastikan implementasi kebijakan bersertifikat halal berjalan lancar.
Selama di Italia, Menag Yaqut akan menghadiri penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority, serta melakukan pertemuan terkait produk halal pada 18-20 September 2024. Setelah itu, ia akan melanjutkan kunjungan ke Prancis untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diadakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 22 September 2024, di mana akan dibahas upaya perdamaian dan kesejahteraan global.