Fokus pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ: Tindakan Kejaksaan Agung dan Rincian Pemeriksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar ditemui di Kantor Kemensetneg, Jakarta./Ist

KabarIndonesia.id — Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya di Ruas Cikunir-Karawang Barat, serta proyek on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat senin (23/9/2024).

Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan ini dengan tujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial DP yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyatakan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”

FX Poerbayu Ratsunu, yang menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast sejak bulan Desember 2021, dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam berbagai posisi strategis, termasuk kariernya di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Dengan latar belakang yang luas di industri konstruksi, kehadirannya dalam pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk kasus yang sedang diselidiki.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena keterlibatan pejabat tinggi di PT Waskita Beton Precast, tetapi juga karena sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis tidak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa yang terlibat. Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 30 Juli 2024, dan di antara para terdakwa tersebut terdapat eks Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, serta beberapa pejabat lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 510 miliar. Angka ini menunjukkan dampak besar dari dugaan korupsi yang dilakukan dalam proyek infrastruktur vital yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, serta berkontribusi pada pemberantasan praktek korupsi di Indonesia. Upaya yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menghadapi kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negeri.