KabarIndonesia.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan ini diambil setelah SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Ketua majelis hakim, Artha Theresia, membacakan amar putusan tersebut pada Selasa (10/09/2024), menyebutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.” Selain itu, SYL juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, subsider lima tahun penjara.
Putusan ini mengikuti tuntutan dari jaksa KPK, meskipun hukuman penjara terkait uang pengganti lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa oleh ketua majelis Artha Theresia bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim PT DKI menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat secara hukum, tetapi tidak sependapat dengan amar putusan tersebut. Menurut majelis, sebagai menteri, SYL seharusnya memberikan contoh yang baik, sehingga hukuman harus diperberat untuk menegakkan hukum dan keadilan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.
Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan oleh SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua terdakwa tersebut juga akan dibacakan pada hari ini.