Jaksa Agung Sita Uang Rp1,37 Triliun dari 12 Korporasi Terdakwa Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

KabarIndonesia.id — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527 dalam tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 yang melibatkan 12 terdakwa korporasi.

Sebelumnya, terdapat dua grup besar korporasi yang masih dalam proses penyetoran uang titipan sebagai pengganti kerugian negara. Perkembangannya sebagai berikut:

Perkara tindak pidana korupsi atas nama 12 terdakwa korporasi:

a. Grup Musim Mas:

  1. PT MUSIM MAS
  2. PT INTIBENUA PERKASATAMA
  3. PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
  4. PT AGRO MAKMUR RAYA
  5. PT MUSIM MAS – FUJI
  6. PT MEGASURYA MAS
  7. PT WIRA INNO MAS

b. Grup Permata Hijau:

  1. PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
  2. PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI
  3. PT NUBIKA JAYA
  4. PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
  5. PT PERMATA HIJAU SAWIT

Kedua belas korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Menyikapi putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Hasil audit dan kajian atas kerugian negara:

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, tercatat kerugian negara sebagai berikut:

  • Grup Musim Mas total kerugian Rp4.890.938.943.794,1
    1. PT MUSIM MAS: Rp1.430.930.230.450,21
    2. PT INTIBENUA PERKASATAMA: Rp3.194.755.791.704,97
    3. PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI: Rp5.201.108.727,67
    4. PT AGRO MAKMUR RAYA: Rp27.323.208.023,58
    5. PT MUSIM MAS – FUJI: Rp14.655.370.760,57
    6. PT MEGASURYA MAS: Rp31.469.289.804,88
    7. PT WIRA INNO MAS: Rp186.603.925.161,20
  • Grup Permata Hijau total kerugian Rp937.558.181.691,26
    1. PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI: Rp381.946.913.948,50
    2. PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI: Rp207.432.381.362,59
    3. PT NUBIKA JAYA: Rp13.767.239.070,26
    4. PT PERMATA HIJAU PALM OLEO: Rp325.401.805.436,52
    5. PT PERMATA HIJAU SAWIT: Rp9.009.841.873,39

Penitipan uang oleh enam perusahaan:

Dalam perkembangannya, terdapat enam perusahaan yang menitipkan uang sebagai bentuk tanggung jawab:

  • Musim Mas Group:
    PT MUSIM MAS: Rp1.188.461.774.666
  • Permata Hijau Group: total Rp186.430.960.865,26
    1. PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI: Rp53.077.236.037,50
    2. PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI: Rp34.687.715.285,59
    3. PT NUBIKA JAYA: Rp13.767.239.070,26
    4. PT PERMATA HIJAU PALM OLEO: Rp76.401.128.013,52
    5. PT PERMATA HIJAU SAWIT: Rp8.497.642.458,39

Seluruh titipan dana tersebut disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI.

Penyitaan untuk kepentingan kasasi:

Setelah mengantongi penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan:

a. Uang titipan PT MUSIM MAS Rp1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Juni 2025

b. Uang titipan Permata Hijau Group Rp186.430.960.865,26 melalui Penetapan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Juni 2025

Selanjutnya, seluruh uang yang telah disita ini dimasukkan sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Tambahan Memori Kasasi, agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Uang tersebut diharapkan dapat dikompensasikan untuk membayar kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi.