KabarIndonesia.id — kampanye perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak resmi dimulai dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Dalam konteks ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, telah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan kampanye, serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024
Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 terdiri dari berbagai tahapan penting sebagai berikut:
- 25 September hingga 23 November 2024: Masa kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye. Semua kegiatan ini harus mematuhi larangan kampanye yang telah ditetapkan.
- 10 November hingga 23 November 2024: Iklan di media massa cetak maupun elektronik akan mulai ditayangkan, memberikan akses informasi yang lebih luas kepada pemilih.
- 24 November hingga 26 November 2024: Masa tenang, di mana tidak ada kegiatan kampanye untuk memberikan kesempatan kepada pemilih berfokus pada pilihan mereka.
- 27 November 2024: Hari pemungutan suara, yang merupakan puncak dari seluruh proses pencalonan.
Aturan Kampanye
Dalam Peraturan KPU ini, kampanye bukan hanya merupakan ajang promosi, tetapi juga berfungsi sebagai pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses pemilihan. Beberapa poin penting terkait aturan kampanye adalah:
- Kampanye harus dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, serta dapat melibatkan gabungan partai politik dan tim kampanye.
- Materi kampanye harus mencakup visi, misi, serta program yang berlandaskan pada rencana pembangunan jangka panjang daerah. Semua materi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Kegiatan kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dilarang untuk melibatkan anggota masyarakat sebagai peserta politik di luar kapasitas kampanye.
Larangan Selama Masa Kampanye
KPU juga telah menetapkan sejumlah larangan yang harus diperhatikan untuk menjaga integritas dan ketertiban kampanye, antara lain:
- Tidak memperdebatkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Larangan menghina individu, agama, suku, ras, atau kelompok tertentu.
- Dilarang melakukan kampanye yang bersifat provokatif, fitnah, atau mendorong penggunaan kekerasan.
- Kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketenteraman umum dan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah dalam aktivitas kampanye.
Dengan pelaksanaan kampanye yang diatur secara ketat ini, diharapkan akan tercipta ruang publik yang lebih sehat dan demokratis, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik. Mari kita sambut Pilkada 2024 dengan semangat yang positif dan partisipasi yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat demi kemajuan daerah kita.