KabarIndonesia.id — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pejabat di yayasan kampus, di mana salah satunya adalah rektor aktif dan seorang mantan rektor UMI.
Dalam konferensi pers yang digelar pada malam tanggal 24 September 2024, Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 25 Oktober 2023.
“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Alhamdulillah, hari ini penyidik Kriminal Umum telah menetapkan empat orang tersangka,” ungkap Nasaruddin.
Keempat tersangka yang diidentifikasi memiliki inisial SR, BM, HA, dan MIW, dengan dugaan keterlibatan mereka dalam penggelapan dana yang berhubungan dengan proyek pengadaan pembuatan taman, pembangunan gedung, dan pengadaan videotron di kampus. Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk memperkuat proses hukum.
Berdasarkan pernyataan Nasaruddin, yayasan UMI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 4,3 miliar akibat tindakan penggelapan yang dilakukan oleh keempat pejabat tersebut. “Kerugian ditaksir Rp 4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tambahnya.
Menariknya, salah satu tersangka yang berasal dari kalangan pimpinan universitas, BM, sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UMI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi lain. Ia diduga menyelewengkan dana bernilai miliaran rupiah berdasarkan hasil audit internal universitas. Meskipun pihak UMI telah melaporkan BM ke Polda atas penggelapan dana, laporan tersebut akhirnya dicabut dan universitas memutuskan untuk menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lembaga pendidikan tinggi. Dugaan penggelapan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan universitas seperti ini menjadi sorotan publik dan dapat merusak reputasi institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendidik masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas menjadi sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.