Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI AD di Way Kanan Segera Disidangkan

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

KabarIndonesia.id — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi oleh oknum TNI AD di Way Kanan, Lampung. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap dua prajurit yang terlibat, yakni YHL dan B, segera memasuki tahap persidangan.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025), Wahyu menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu (30/4). Oditur akan melakukan telaah terhadap dokumen perkara serta barang bukti yang telah dilimpahkan.

“Dalam waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melaksanakan pemeriksaan serta penelitian atas berkas perkara dan seluruh barang bukti. Setelah proses tersebut rampung, perkara akan dilimpahkan ke Oditurat Jenderal TNI dan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Militer,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa proses peradilan terhadap pelaku akan berlangsung secara transparan. Sidang akan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti secara langsung jalannya persidangan.

“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka, sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan militer. Masyarakat berhak mengawal dan memantau prosesnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan peradilan akan diinformasikan secara berkala kepada publik, termasuk kepada media massa. “Kita ikuti bersama proses hukumnya. Perkembangan selanjutnya akan terus kami laporkan,” ucap Wahyu.

Diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh aparat kepolisian di Way Kanan yang berujung pada insiden penembakan. Penyelidikan lintas institusi kemudian menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya, Kopda Basar, dituduh sebagai pelaku penembakan terhadap tiga anggota kepolisian. Sementara tiga lainnya—Peltu Lubis, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen—dijerat dengan pasal perjudian.

Berkas perkara dua prajurit TNI yang terlibat telah lebih dahulu dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Sriwijaya untuk proses hukum lebih lanjut di lingkungan militer.