Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Berpotensi Mengancam Lingkungan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat./Ist

KabarIndonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, baru-baru ini mengeluarkan peringatan terkait keputusan pemerintah untuk membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat, 20 September 2024, Daniel menekankan bahwa langkah tersebut harus diambil dengan hati-hati, mengingat potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkannya, khususnya dalam merusak ekosistem laut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Daniel, penambangan pasir laut tidak hanya berisiko mengancam keberlangsungan ekosistem laut, tetapi juga dapat memicu bencana ekologis yang berpotensi jauh lebih merugikan Indonesia dibandingkan dengan keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh. Ia mencatat bahwa dampak serius seperti kerusakan terumbu karang dan kehilangan habitat laut lainnya sangat mungkin terjadi jika penambangan pasir laut dilakukan secara besar-besaran. Hal ini selaras dengan pengalaman masa lalu di mana penambangan pasir laut menyebabkan hilangnya pulau-pulau kecil dan merusak keanekaragaman hayati.

Daniel juga mengkritisi sikap tergesa-gesa pemerintah dalam hal ini, mengingat bahwa selama dua dekade terakhir, ekspor pasir laut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Keputusan pemerintah yang diambil melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di bawah aturan ini, ekspor pasir laut diperbolehkan bila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, meski hal ini masih meninggalkan banyak pertanyaan mengenai implementasinya di lapangan.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini secara menyeluruh, mengingat dampaknya yang luas dan jangka panjang. Dalam keterangan yang disampaikan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengindikasikan bahwa ekspor pasir laut akan diizinkan hanya setelah kebutuhan domestik dipenuhi. Meski demikian, hal ini tetap menimbulkan keprihatinan mengenai sejauh mana kebutuhan lingkungan diintegrasikan ke dalam pertimbangan kebijakan ekonomi.

Sebagai penutup, Daniel Johan berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dan berkelanjutan dalam mempertimbangkan kebijakan ekspor pasir laut. Keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan aspek lingkungan serta kehidupan masyarakat akan lebih berkontribusi terhadap keberlangsungan ekologi dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Saat ini, adalah tugas kita untuk mendorong dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya demi melindungi sumber daya alam yang berharga ini.