KabarIndonesia.id — Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal berupa korupsi yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka korporasi itu dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan perkebunan lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
– PT Kencana Amal Tani
– PT Banyu Bening Utama
– PT Panca Agro Lestari
– PT Seberida Subur
– PT Palma Satu
Selain itu, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pacific, sebuah perusahaan holding di bidang properti dan real estate, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus ini.
Kelima perusahaan perkebunan tersebut diketahui telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit secara ilegal di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa proses pelepasan kawasan hutan yang sah. Aktivitas ini diduga kuat merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan dan pengelolaan lahan hutan secara ilegal.
Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi itu kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan nilai total mencapai Rp288 miliar. Pada 25 November 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
PT Darmex Plantations dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).