Ketidakhadiran Menteri Agama dalam Rapat DPR: Implikasi dan Rencana Tindak Lanjut

Ilustrasi: Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dalam rapat DPR. Yaqut tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi haji 2024./Ist

KabarIndonesia.id — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, yang diadakan pada Senin, 23 September 2024. Agenda rapat kali ini adalah untuk membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Ketidakhadiran Yaqut memicu Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, untuk membatalkan rapat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang (UU).

“Karena ini merupakan rapat kerja yang sifatnya penting untuk laporan evaluasi penyelenggaraan haji oleh menteri agama, ketidakhadiran beliau memaksa kita untuk menunda agenda ini. Menag saat ini masih dalam perjalanan untuk melaksanakan tugas negara,” ungkap Ashabul dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Menurutnya, berdasarkan tata tertib dan UU, rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji harus dihadiri langsung oleh menteri agama, tanpa ada wakil.

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menekankan pentingnya kehadiran menteri dalam rapat ini. “Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rapat evaluasi dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat diwakili. Pasal 43 ayat 2 menyatakan bahwa menteri wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir,” jelas Wisnu.

Ia menambahkan bahwa kehadiran menteri tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri untuk menyampaikan laporannya,” imbuhnya.

Menanggapi situasi ini, Ashabul menyatakan bahwa rapat kerja evaluasi haji akan dijadwalkan ulang pada 27 September 2024. Dia menjelaskan bahwa jadwal DPR yang padat, termasuk rapat paripurna pada 26 September dan hari libur pada 28 dan 29 September, memaksa mereka untuk mencari tanggal alternatif. “Maka, rapat evaluasi ini akan dilanjutkan pada 27 September,” tandas Ashabul.

Ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat ini kembali menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat pun menantikan evaluasi yang komprehensif, yang tidak hanya mencakup angka statistik, tetapi juga pengalaman dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan haji tahun ini.

Melalui diskusi yang mendalam dan transparansi yang tinggi, diharapkan evaluasi ini dapat membawa perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dalam menjalankan amanah ini.