KKP Ambil Tindakan: Segel Dua Resor Asing di Pulau Maratua

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) saat melakukan penyegelan resor di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur./Ist

KabarIndonesia.id — Dalam sebuah langkah tegas untuk menegakkan peraturan dan menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap dua resor yang berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Tindakan ini diambil karena kedua resor tersebut, yaitu PT MID dan PT NMR, terbukti tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menekankan pentingnya perhatian khusus pemerintah terhadap Maratua, yang merupakan salah satu gugusan pulau terluar di Indonesia. “KKP hadir untuk mengamankan pulau-pulau terluar demi menjaga kedaulatan kita,” ujar Saksono saat mengunjungi Pulau Maratua.

Penyegelan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa izin operasional yang dimiliki oleh kedua resor tersebut terdapat yang telah habis masa berlakunya dan beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki izin sama sekali. Ivunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa PT MID merupakan perusahaan investasi asing yang berasal dari Malaysia, sedangkan PT NMR adalah perusahaan yang dikelola oleh warga Swiss dan berasal dari Jerman.

Sebagai langkah awal untuk penertiban, KKP memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi pengelola resor untuk mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Jika dalam waktu satu bulan tersebut tidak ada upaya untuk memenuhi ketentuan yang ada, maka KKP tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas lebih lanjut. “Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak,” tegasnya.

Di samping penyegelan, KKP juga memberlakukan sanksi administratif kepada kedua perusahaan. PT NMR yang beroperasi di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administratif sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID dikenakan sanksi sebesar Rp405,13 juta.

Melalui pernyataan ini, KKP berharap agar semua pengelola resor di Indonesia mematuhi semua regulasi yang berlaku. “Harapan kami adalah pengelola resor dapat tertib dan tidak mengabaikan aturan negara ini. Negara memiliki tata tertib, dan pemerintah kita memiliki regulasi yang harus dipatuhi,” ujar Saksono mengakhiri pernyataannya.

Tindakan KKP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, sekaligus melindungi sumber daya kelautan dan perikanan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam dan budaya bangsa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan sektor pariwisata di pulau-pulau terluar dapat berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.