KabarIndonesia.id — Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 30 Oktober 2023, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Pagu Anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Jaksa Agung. Usulan tersebut sebesar Rp 27,87 triliun, dan disepakati demi mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan aparatur penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, memiliki anggaran yang memadai untuk menjalankan program-program di bidang penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemberantasan korupsi. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung juga menjelaskan rincian mengenai prioritas penggunaan anggaran, di antaranya yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi sarana dan prasarana penegakan hukum, serta penguatan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara.
Ketua Komisi III DPR RI, yang juga hadir dalam sidang tersebut, memberikan apresiasi terhadap usulan anggaran ini. Ia menyatakan bahwa dengan anggaran yang cukup, diharapkan kejaksaan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, kehadiran anggaran yang mendukung juga akan berdampak pada peningkatan evaluasi dan akuntabilitas di tubuh Kejaksaan Agung.
Dalam pembahasan lebih lanjut, beberapa anggota Komisi III menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran yang telah disetujui. Mereka meminta supaya setiap rupiah dari anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik. Usulan untuk meningkatkan pengawasan atas penggunaan anggaran juga disuarakan, guna memastikan bahwa pengelolaannya berjalan secara efektif dan efisien.
Tindak lanjut dari keputusan ini diharapkan akan menciptakan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Dengan dukungan anggaran yang diperlukan, diharapkan Kejaksaan Agung dapat melakukan reformasi dan inovasi yang diperlukan untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
Persetujuan pagu anggaran sebesar Rp 27,87 triliun oleh Komisi III adalah langkah positif yang menunjukkan komitmen dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan dengan adanya dukungan anggaran yang memadai, kejaksaan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara lebih efektif, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.