Korban Meninggal Akibat Keracunan Miras di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi Empat Orang

Gedung Lapas Bukittinggi

KabarIndonesia.id — Jumlah korban tewas akibat keracunan minuman keras (miras) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, bertambah menjadi empat orang. Pasien terakhir yang dirawat di ruang ICU, berinisial D, dinyatakan meninggal pada Selasa (6/5) dini hari sekitar pukul 03.01 WIB.

Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, Busril, mengungkapkan bahwa jenazah pasien tersebut telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di salah satu desa di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Sebelumnya, sebanyak 23 warga binaan Lapas dirawat di dua rumah sakit di Bukittinggi sejak Rabu (30/4). Satu orang meninggal dunia di RSUD, sementara tiga lainnya meninggal di RSAM. 19 warga binaan lainnya berhasil sembuh dan dikembalikan ke Lapas.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menyebutkan bahwa 24 saksi telah dimintai keterangan terkait insiden ini. Di antara saksi tersebut, tiga orang merupakan petugas Lapas, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kami telah menemukan adanya oknum narapidana yang memanfaatkan alkohol 70 persen, yang biasanya digunakan untuk bahan pembuatan parfum, untuk diolah menjadi minuman keras,” ujar Idris.

Ia juga menjelaskan bahwa para warga binaan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut pada Selasa (29/4), yang kemudian mulai menunjukkan dampak keracunan pada keesokan harinya, hingga menyebabkan mereka dilarikan ke rumah sakit.

Insiden ini menambah daftar kasus keracunan miras yang sering terjadi di lingkungan Lapas, yang menuntut tindakan lebih tegas dalam pengawasan dan pengendalian barang berbahaya di dalam lembaga pemasyarakatan.