KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap Tri Widyastuti (TW), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap TW berfokus pada pengetahuan dan perannya terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka, serta informasi mengenai kepemilikan aset yang dimiliki oleh AGK. Tessa menegaskan bahwa sejumlah saksi lainnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan yang dapat memperjelas dugaan gratifikasi dan praktik pencucian uang yang melibatkan AGK.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap sehubungan dengan proyek-proyek infrastruktur yang semakin mencuat ke permukaan. Kasuba diduga menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan pribadi, termasuk penginapan hotel dan biaya kesehatan. Pengadilan juga mengungkapkan bahwa Gubernur periode sebelumnya itu terlibat dalam manipulasi progres proyek, sehingga memungkinkan pencairan anggaran sebesar Rp 500 miliar dari APBN untuk proyek-proyek infrastruktur yang belum memenuhi syarat penyelesaian.
Jaksa penuntut umum telah menuntut AGK dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, serta denda senilai Rp 109,056 miliar dan uang tunai sebesar USD 90 ribu. Dalam hal AGK gagal membayar ganti rugi yang diwajibkan tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya berpotensi disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan.
Pemeriksaan ini tidak hanya mengungkap sejauh mana keterlibatan TW dan saksi-saksi lainnya dalam skandal ini, tetapi juga mencerminkan upaya KPK untuk membersihkan praktik korupsi yang telah mencemari institusi pemerintah. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, serta konsekuensi hukum yang berat bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap bentuk korupsi, termasuk gratifikasi dan pencucian uang, sehingga diharapkan akan tercipta lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di masa depan.