KPK Periksa WN Korea Selatan di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon 2

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Ist

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Februari 2025 di Seoul, Korea Selatan.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi asing tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan difasilitasi lewat mekanisme mutual legal assistance (MLA).

“Pemeriksaannya dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dan didampingi penyidik KPK. Kami memperoleh izin resmi dari otoritas Korea Selatan,” ujar Budi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/5).

Meski begitu, Budi belum merinci identitas maupun jumlah WN Korsel yang diperiksa. Ia hanya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi contoh praktik kolaborasi hukum internasional yang positif. “Proses MLA antara kedua negara masih terus berjalan,” jelas Budi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, yang telah menjerat dua tersangka sejak 2019, yakni General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

Herry Jung diduga memberikan suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, sebagai bagian dari komitmen suap senilai Rp10 miliar terkait perizinan yang diajukan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Sementara Sutikno disebut memberikan suap Rp4 miliar untuk mengurus izin proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPK dalam menelusuri tindak pidana korupsi lintas negara, terutama dalam proyek infrastruktur berskala besar yang melibatkan investasi asing.

Apakah Anda ingin saya bantu menyusun infografik atau kronologi visual terkait kasus ini?