KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Anggota DPRD dan Pejabat Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Ist

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada hari ini, Senin, 23 September 2024, KPK memanggil dua anggota DPRD Semarang periode 2019-2024, yakni Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap berbagai praktik korupsi yang terjadi di daerah tersebut.

Selain dua anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan ini, KPK menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak lainnya, termasuk:

  1. MI, PNS/Sekretaris DPRD Kota Semarang
  2. S, Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
  3. HSS, Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
  4. S, PNS/Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
  5. D, Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  6. SI, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  7. SU, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  8. HKS, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  9. SM, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  10. GS, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka tersebut. “Kami telah mengirim SPDP kepada beberapa orang, dan kemarin saya informasikan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK saat ini mengusut tiga perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang terkait kasus ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dan anggota dewan, menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. KPK berkomitmen untuk menyelidiki setiap indikasi penyimpangan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat.

Diharapkan, penyidikan ini dapat membongkar jaringan korupsi yang ada dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Masyarakat menanti hasil dari penyidikan ini, yang diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.