KabarIndonesia.id — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp448.155.462.588 atau sekitar Rp448 miliar.
Dirja menjelaskan bahwa KPU DKI sebelumnya menerima hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp975.977.308.550 untuk mendukung seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jakarta. Dari jumlah tersebut, anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp527.821.845.962.
“Dengan demikian, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp448.155.462.588 yang kami kembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dirja dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia memaparkan bahwa anggaran tersebut disusun untuk dua putaran pemilihan, dengan rincian putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua Rp319.806.721.135.
Dalam kesempatan tersebut, Dirja juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilgub, termasuk Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Bawaslu Jakarta.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam memastikan terselenggaranya Pilgub yang demokratis dan damai,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU DKI. Ia menilai pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024 berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami mengapresiasi KPU DKI atas pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel. Pengembalian sisa anggaran ini mencerminkan komitmen kita bersama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Pramono.
Pengembalian sisa anggaran dalam jumlah besar ini disebut sebagai langkah konkret menuju efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah.