KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyerukan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta agar segera memperbarui visi dan misi yang telah diserahkan kepada KPU DKI sebagai syarat dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa visi dan misi yang dirancang oleh pasangan calon harus berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Dengan demikian, menurut Dody, visi misi tersebut akan sejalan dengan arah pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di masa mendatang.
“Kami berharap RPJPD ini dijadikan acuan, agar pembangunan Jakarta yang diprakarsai oleh gubernur dan wakil gubernur nantinya dapat selaras dengan visi pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Dody saat ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, visi dan misi pasangan calon yang mengacu pada RPJPD ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini secara rinci tercantum pada Bab III, Pasal 13 PKPU tersebut.
Dody juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh bakal pasangan calon, baik yang didukung oleh partai politik maupun perseorangan. Di samping itu, kata Dody, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta bersedia memberikan konsultasi apabila diperlukan oleh bakal pasangan calon.
“Kami mengimbau agar visi dan misi disusun lebih komprehensif, sehingga masyarakat dapat menjadikannya sebagai referensi dalam memilih,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Dody, belum seluruh pasangan calon memiliki visi dan misi yang memadai, dan masih diperlukan perbaikan sesuai dengan RPJPD 2025-2045. Waktu perbaikan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Kita akan tunggu hasil perbaikan visi misi tersebut, dan nantinya akan kami unggah di situs resmi KPU DKI Jakarta,” tutupnya.