MK Putuskan Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk Soal Batas Usia Capim KPK

Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kiri) bersama eks penyidik KPK Novel Baswedan usai sidang perdana atas gugatan yang mereka layangkan di MK, Jakarta Pusat./Ist

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa “dalam provisi, menolak provisi para Pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Gugatan ini diajukan oleh beberapa mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, di antaranya adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Budi Agung Nugroho. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan mengenai syarat usia calon pimpinan KPK adalah konstitusional bersyarat. Syarat yang mereka ajukan mencakup adanya klausul yang mensyaratkan pengalaman sebagai pimpinan KPK, atau paling tidak berusia 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai KPK.

Setelah membacakan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa terdapat satu hakim konstitusi yang berpendapat berbeda, atau dissenting opinion. Hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Arsul Sani. Dalam pendapatnya, Sani mengusulkan agar permohonan tersebut dapat dikabulkan sebagian dengan merubah klausul dalam pasal yang diuji menjadi: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 tahun.”

Putusan ini menempatkan perhatian pada isu penting terkait kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan bagi calon pemimpin KPK. Dengan ditolaknya gugatan ini, MK menegaskan pentingnya syarat usia dalam pemilihan pimpinan lembaga yang memiliki peranan strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keputusan ini akan memiliki implikasi besar bagi proses seleksi calon pimpinan KPK di masa yang akan datang dan tentunya akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan dan regulasi yang mengatur lembaga ini.

Dengan demikian, meskipun terdapat pandangan yang berbeda dari salah satu hakim konstitusi, MK telah memberikan penegasan yang jelas terkait batasan usia dan kualifikasi bagi calon pimpinan KPK dalam upaya memperkuat integritas dan efektivitas lembaga tersebut. Keputusan ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan mendiskusikan langkah-langkah ke depan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.