KabarIndoensia.id — Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevry Sitorus, menyatakan bahwa gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu stabilitas negara jika dikabulkan pengadilan. Pasalnya, SK tersebut diterbitkan usai PDI-P mempercepat kongres pada 2019 guna menyesuaikan dengan agenda politik nasional saat itu. “Jika logika para penggugat ini diterima, maka dampak hukumnya sangat luas dan besar,” ujar Deddy dalam pernyataannya, Selasa (10/9/2024). “Pada 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres serta menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi, guna harmonisasi dengan agenda politik nasional,” imbuhnya.
Deddy menegaskan, jika pengadilan mengikuti argumen penggugat, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Jika itu terjadi, seluruh keputusan yang diambil oleh PDI-P terkait Pilkada 2019 juga akan dianggap tidak valid. “Ini bisa memicu krisis kenegaraan. Sebagai contoh, Gibran Rakabuming terpilih sebagai Wali Kota Solo melalui SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” tutur Deddy.
Menurut Deddy, apabila keputusan DPP PDI-P tersebut dinyatakan cacat hukum, maka pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu juga menjadi tidak sah. Hal ini dapat berdampak pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden untuk periode 2024-2029, yang juga berpotensi dianggap tidak sah. “Jika keputusan DPP cacat hukum, maka Gibran adalah produk hukum yang cacat. Konsekuensinya, dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” kata Deddy. “Untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi syarat, yaitu pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jika keputusan PDI-P setelah kongres dipercepat tidak sah, maka Gibran pun secara otomatis tidak sah,” lanjutnya.
Deddy menegaskan bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P merupakan sesat logika yang tidak pantas untuk diterima. “Sesat logika ini harus segera dihentikan dan tidak boleh diberi ruang, apalagi jika motivasinya adalah politik,” tegas Deddy. Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta.
Informasi mengenai gugatan ini telah dikonfirmasi oleh pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.