Penahanan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu

Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara./Ist

KabarIndonesia.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp7,1 miliar, suatu jumlah yang sangat signifikan dan mencerminkan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor publik.

Kelima tersangka yang ditahan adalah AD, seorang pensiunan dari AP II Pusat; ER, Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu; EB, Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II; LS, Manager Of Electronic Facility & IT; serta FM, karyawan PT Angkasa Pura Solusi. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan sistem manajemen troli, smart airport, dan smart parking Airport oleh PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada tahun 2017, di mana diduga terdapat praktik fiktif dan mark-up.

Menurut penjelasan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, proses pengadaan yang berlangsung pada tahun 2017 tersebut melibatkan nilai proyek yang cukup besar, mencapai Rp34.301.538.000, yang dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontraktorkan kepada enam perusahaan untuk menyelesaikan 12 pekerjaan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang seharusnya selesai tepat waktu tidak dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Akibatnya, PT Angkasa Pura II memberikan teguran dan proyek tersebut dinyatakan gagal.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan para tersangka telah melanggar hukum, dan berdasarkan laporan akuntan independen, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp7.112.454.271. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keputusan untuk menahan para tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengidentifikasi minimal dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di samping itu, pertimbangan lain yang mendasari penahanan ini adalah kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat dari lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung mulai 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024. Sementara itu, satu tersangka lainnya, FM, akan ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini adalah bagian dari upaya serius Kejati Sumut untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa tindakan koruptif tidak akan ditolerir.

Melalui langkah-langkah penegakan hukum ini, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan mendorong terciptanya tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan proyek-proyek publik.