KabarIndonesia.id — Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang berhasil ditangkap pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04:00 WIB, di Ciwalen, Kabupaten Cianjur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah korban yang mengalami kerugian signifikan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan identitas tujuh pelaku tersebut yang berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54). Semua pelaku diketahui merupakan warga dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuan ini. S berperan sebagai penyewa mobil, H bertindak sebagai mediator, A menyiapkan kotak uang palsu, JS berfungsi sebagai sopir, YS mengantar H, OS berperan sebagai ustad, dan AS berperan sebagai anak ustad.
Kasus penipuan ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Mei 2024, dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada tanggal 4 September 2024. Korban-korban dalam kasus ini antara lain ASW (51), seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.
Dari investigasi yang dilakukan, diperkirakan bahwa total kerugian dapat melebihi angka Rp1 miliar, mengingat terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Namun, satu TKP masih belum melaporkan kejadian tersebut. Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat cerdik, di mana salah satu di antaranya berpura-pura menjadi ustad yang memiliki kemampuan untuk menggandakan uang hingga sepuluh kali lipat. Misalnya, jika korban menanamkan uang sebesar Rp100 juta, maka mereka dijanjikan akan menerima Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, para pelaku menyewa sebuah vila sebagai lokasi ritual. Di vila tersebut, mereka mengatur segala sesuatunya, termasuk penyediaan kamar yang hanya bisa dibuka dari luar. Korban diminta untuk memasukkan uang ke dalam sebuah kotak besar yang telah tersedia, di mana selanjutnya kotak dan korban dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci dari luar. Dalam kamar, korban dipaksa untuk mengikuti ritual seperti yang diperintahkan oleh para pelaku. Ironisnya, pada saat itu, uang milik korban telah dibawa kabur, sementara uang yang ada di dalam kotak adalah uang palsu.
Kapolres Rita menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani dengan cepat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang memiliki sanksi serupa.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyita dua kotak kayu yang berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil, dan tujuh unit telepon genggam dari berbagai merek. Kejadian ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang kian beragam dan cerdik.