Penangkapan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Dikecam Amnesty, Dinilai Langgar Hak Ekspresi

Ilustrasi - Institut Teknologi Bandung (ITB)

KabarIndonesia.id — Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian RI untuk segera membebaskan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap usai mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tengah berciuman. Penangkapan ini disebut bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” tegas Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataan resminya, Jumat (9/5/2025).

Usman menyinggung keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keributan di media sosial bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, ia menilai tindakan aparat merupakan bentuk represi terhadap ruang ekspresi digital yang seharusnya bebas dari intimidasi negara.

“Ini menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujar Usman. Ia mengecam penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya telah berulang kali dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pendapat masyarakat.

Penangkapan SSS dinilai sebagai kriminalisasi yang mencederai prinsip hak asasi manusia. Usman menambahkan, lembaga negara seperti Presiden bukan subjek perlindungan reputasi sebagaimana individu, sesuai standar hukum HAM internasional.

“Pembangkangan Polri atas putusan MK mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik. Ini menciptakan iklim ketakutan di masyarakat,” jelasnya. Amnesty juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional yang diratifikasi Indonesia.

Sebelumnya, informasi penangkapan ini pertama kali mencuat lewat akun X (Twitter) @MurtadhaOne1, yang mengabarkan bahwa seorang mahasiswi dari jurusan Seni Rupa Desain ITB diamankan oleh Bareskrim. Meme yang diunggah SSS menuai reaksi keras karena menggambarkan dua tokoh nasional dalam posisi mesra yang dianggap menyinggung.

Kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri. Ia menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik tengah mendalami rangkaian peristiwanya.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini kembali memicu perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE yang kerap dikritik oleh aktivis karena dianggap multitafsir dan rentan disalahgunakan oleh aparat untuk membungkam kritik publik.