KabarIndonesia.id — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, melaporkan kasus penyerangan yang terjadi di kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Papua pada 16 Oktober 2024.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, yang hadir sebagai Tim Penanganan Kasus Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut, Erick Tanjung mewakili Tim KKJ memaparkan kronologi kejadian serta catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Komnas HAM.
“Pengaduan kami hari ini mengangkat kasus serangan teror berupa pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi. Kejadian ini menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar, tetapi tidak ada korban jiwa. Dari hasil olah TKP, terdapat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku menggunakan sepeda motor Vario tanpa nomor polisi dan mengenakan masker serta helm, sehingga identitas mereka tidak jelas. Hingga saat ini, hampir dua pekan setelah pelaporan ke Polda Papua, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” ungkap Erick.
Hasil verifikasi KKJ dan AJI Jayapura menunjukkan bahwa terdapat tujuh orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Para saksi melaporkan melihat motor Vario bolak-balik di sekitar kantor Jubi, dan ada satu orang yang berusaha mengejar pelaku, namun hilang di sekitar kompleks Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ini bukanlah insiden pertama bagi Jubi; pada Januari tahun lalu, jurnalis senior Jubi juga menjadi korban serangan bom rakitan di sekitar rumahnya, yang pelakunya memiliki ciri-ciri yang sama. Namun, Polda Papua menghentikan kasus tersebut (SP3) dan permohonan pra-peradilan ditolak.
Serangan terhadap Jubi selama dua tahun terakhir mencakup bentuk teror fisik, digital, dan psikis. Rangkaian kejadian ini diduga merupakan serangan sistematis terhadap kerja jurnalistik Jubi yang konsisten mempublikasikan isu-isu kemanusiaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM yang serius.
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, mengapresiasi Komnas HAM atas penerimaan laporan tersebut di tengah ancaman yang dihadapi oleh jurnalis. “Kedepannya, tugas jurnalis semakin berat, terutama bagi generasi muda yang merasa terancam oleh penundaan berlarut dalam penanganan kasus-kasus penyerangan dan kekerasan yang mengancam kemerdekaan pers. Kami berharap adanya pengungkapan aktor intelektual di balik serangan ini,” tegas Nany.
Atnike Nova Sigiro menanggapi, “Komnas HAM telah melakukan pemantauan di lokasi kantor redaksi Jubi dan masih dalam proses pengumpulan keterangan. Kasus ini mendapat perhatian kami dan akan segera ditindaklanjuti. Serangan terhadap jurnalis merupakan bagian dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan di wilayah tersebut.”
Uli Parulian Sihombing juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, khususnya di daerah konflik. Sementara itu, Chikita Edrini Marpaung, Pengacara Publik LBH Pers, mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara proaktif, mengingat adanya kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran HAM.
Setelah pengaduan ini, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berencana untuk mengadakan audiensi dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mendorong penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap kerja-kerja kemerdekaan pers.