KabarIndonesia.id-Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan kompleks Culindo Tiban, Kota Batam, pada Rabu (06/11) sore. Penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terkait kasus penyelundupan barang bekas yang sebelumnya terungkap di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan ratusan karung berisi barang bekas yang telah disiapkan untuk diselundupkan. Barang-barang tersebut terbungkus dalam dua unit truk yang sudah siap untuk dipindahkan ke tempat tujuan.
Penyelidikan ini dimulai setelah Ditkrimsus Polda Riau berhasil menangkap seorang tersangka, DS, di Pekanbaru pada Senin (04/11). Di gudang milik DS, polisi menemukan 269 karung berisi barang bekas seperti pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga lainnya. Semua barang tersebut disimpan dalam dua unit truk dan hendak diselundupkan ke berbagai wilayah di Sumatera. Dari keterangan yang diperoleh dari DS, diketahui bahwa barang-barang bekas tersebut berasal dari Batam, yang menjadi titik awal penggerebekan rumah mewah milik Jumaniah alias Ibu Kiki di Batam.
“Setelah menangkap DS, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa barang-barang bekas yang kami temukan berasal dari Jumaniah, yang berlokasi di Batam,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau. Berdasarkan keterangan DS, diketahui bahwa rumah milik Jumaniah menjadi pusat penyimpanan barang-barang bekas yang disiapkan untuk diselundupkan ke Sumatera.
Saat penggerebekan dilakukan di rumah Jumaniah, polisi menemukan sekitar 200 bal pakaian dan sepatu bekas yang siap dikirim ke wilayah Sumatera. Barang-barang tersebut diperkirakan berasal dari luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura, dengan total nilai taksiran sekitar Rp 600 juta. Berdasarkan penyelidikan, Jumaniah diduga telah menjadi pemasok utama barang bekas yang diselundupkan ke Sumatera sejak tahun 2020. Selama bertahun-tahun, ia telah menjalin jaringan penyelundupan yang cukup luas, menghubungkan berbagai pihak yang membutuhkan barang bekas dengan pasar di Sumatera.
“Kami menemukan barang bukti tambahan yang cukup banyak di rumah mewah milik Ibu Kiki, yang memang sudah disiapkan untuk dikirimkan ke Sumatera. Dua truk yang terisi penuh dengan barang-barang tersebut juga sudah siap untuk berangkat,” tambah Nasriadi. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut sangat menggembirakan bagi penyelidikan, karena membuktikan adanya upaya sistematis untuk memasukkan barang bekas ke pasar Indonesia melalui jalur ilegal.
Polda Riau bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan pengejaran terhadap Jumaniah yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mencurigai bahwa Jumaniah memiliki jaringan yang luas dan mungkin melibatkan pihak-pihak lain di luar wilayah Batam. Untuk saat ini, dua unit truk yang terisi penuh dengan barang-barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengidentifikasi lebih banyak pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mencari tahu lebih jauh mengenai jaringan penyelundupan barang bekas yang melibatkan Batam dan Sumatera. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan ini dapat dihentikan,” jelas Nasriadi. Tim penyidik Polda Riau juga berencana untuk menggali lebih dalam tentang sumber barang bekas tersebut, termasuk mengidentifikasi lebih lanjut tentang asal-usul barang-barang yang sudah ditemukan di Batam dan Pekanbaru.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Ditkrimsus Polda Riau untuk memerangi penyelundupan barang-barang terlarang, terutama yang melibatkan barang bekas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Polda Riau juga menekankan pentingnya mencegah peredaran barang bekas ilegal, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak pasar lokal. Sesuai dengan arahan Presiden, pihak kepolisian akan terus berupaya memerangi segala bentuk penyelundupan barang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, Polda Riau juga menekankan pentingnya kerjasama dengan aparat hukum di wilayah lain untuk mencegah penyelundupan lintas provinsi. Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan perekonomian negara dan mengancam kesehatan masyarakat, mengingat banyak barang bekas yang diselundupkan tidak memenuhi standar kualitas dan bisa berbahaya bagi konsumen.
Saat ini, upaya pengejaran terhadap Jumaniah terus dilakukan, dan Polda Riau berharap dapat segera menangkapnya untuk memproses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang ilegal yang beredar di pasar dan tidak ragu untuk melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.