KabarIndonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah percetakan di Bekasi Timur yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia pada Senin (6/9/2024).
Dalam operasi tersebut, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa sepuluh orang tersangka telah ditangkap. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi saat ditemui oleh wartawan pada Kamis, 12 September 2024. Dari keseluruhan tersangka, dua orang di antaranya ditangkap langsung di lokasi percetakan yang sedang beroperasi, sementara delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam kegiatan ilegal ini. SUR merupakan pemilik percetakan, sedangkan TS berfungsi sebagai penerima pesanan. Selain itu, SB bertugas memotong uang palsu, sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara yang menjalankan fungsi penghubung antara pemilik percetakan dan pihak yang memesan uang palsu tersebut. Kombes Andri S, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Andri juga menegaskan bahwa uang palsu yang ditemukan tidak memiliki nilai dan tidak dapat dikonversikan ke dalam rupiah. Kegiatan pencetakan ini ternyata dijalankan di lokasi yang khusus disediakan oleh para tersangka, tanpa adanya kegiatan lain yang menjadi kedok untuk tindakan ilegal ini. Saat ini, kesepuluh tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan masyarakat luas. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.