Risma Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Muhadjir Sebagai Plt Menteri Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KabarIndonesia.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Keppres No. 100/P Tahun 2024 tersebut diterbitkan pada 6 September 2024, dan disertai ucapan terima kasih kepada Risma atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pengunduran diri Risma berkaitan dengan pencalonannya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur dalam Pilkada mendatang. “Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur,” ungkap Ari.

Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial sampai Menteri Sosial definitif diangkat. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelancaran tugas-tugas kementerian.

Jokowi sebelumnya telah menerima surat pengunduran diri dari Risma dan menyetujuinya, seperti yang disampaikan saat kunjungannya di Pasar Soponyono, Surabaya.

Tri Rismaharini mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur didampingi H. Zahrul Azhar Asumta, yang dikenal sebagai Gus Hans, sebagai calon Wakil Gubernur.