KabarIndonesia.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pedoman tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di dalam instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataannya, Menteri Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta mendorong perilaku kriminal lainnya. Mengingat bahwa ASN berada dalam posisi yang strategis, keterlibatan mereka dalam perjudian daring bukan hanya menjadi masalah individu, tetapi juga menjadi isu yang dapat merusak integritas dan citra pemerintahan.
Lonjakan angka perjudian daring yang mencolok semakin memperkuat urgensi larangan ini. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi perjudian daring pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun. Angka ini jelas mencerminkan betapa seriusnya permasalahan ini dan kebutuhan mendesak untuk mengambil langkah preventif.
SE Menteri PANRB No. 5/2024 menggarisbawahi pentingnya instansi pemerintah untuk tidak hanya melarang praktik perjudian daring, tetapi juga aktif melakukan kampanye edukasi. ASN dan non-ASN diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya perjudian daring serta stigma sosial yang menyertainya. Dalam hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawainya guna mendeteksi adanya indikasi perjudian daring.
Bila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perjudian, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan. Bagi ASN yang melanggar, jenis hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman ringan hingga berat, tergantung pada dampak pelanggaran tersebut terhadap unit kerja, instansi, atau bahkan negara. Proses penegakan disiplin ini pun harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring.
Tidak hanya ASN, SE ini juga menekankan penanggulangan tegas terhadap tenaga non-ASN yang terlibat dalam perjudian daring. Pimpinan instansi diharapkan tidak hanya memantau, tetapi juga melakukan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan masalah ini. Keberlanjutan prosedur pengawasan dan keberanian untuk menjatuhkan sanksi akan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari aktivitas perjudian daring.
Dengan demikian, melalui langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Anas, diharapkan akan terjadi pergeseran budaya kerja di lingkungan pemerintah, menuju kesadaran yang lebih tinggi akan dampak negatif dari perjudian daring. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan aparatur yang berintegritas dan bertanggung jawab, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.