KabarIndonesia.id — Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyampaikan bahwa diperlukan revisi undang-undang agar calon tunggal yang kalah tidak dapat kembali mengikuti pemilihan kepala daerah ulang. Saat ini, berdasarkan Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya. Namun, menurut Yance, aturan tersebut sebaiknya diubah, paling tidak untuk Pilkada 2029 mendatang. “Perlu ada perubahan dalam undang-undangnya. Tetapi, untuk Pilkada 2024, perubahan tersebut sulit dilakukan dalam waktu yang singkat. Jadi, paling tidak, baru bisa diterapkan pada Pilkada 2029,” ujarnya pada Sabtu (7/9/2024).
Yance menegaskan bahwa melibatkan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang bukanlah langkah yang tepat. Kekalahan calon tunggal menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak mendukung kandidat tersebut. Dalam pandangannya, situasi semacam ini dapat memperburuk kualitas demokrasi. “Calon tunggal yang kalah seharusnya tidak boleh maju kembali, karena jelas ia sudah tidak memiliki legitimasi publik,” tegasnya. Ia juga berpendapat bahwa jika calon tunggal yang kalah tidak dilibatkan, maka akan membuka peluang bagi munculnya calon-calon baru. Dengan demikian, proses demokrasi akan berjalan lebih baik tanpa kehadiran calon tunggal dan kotak kosong.
“Pada akhirnya, ini menjadi tanggung jawab bagi pasangan calon yang kalah. Mereka seharusnya merasa malu dikalahkan oleh kotak kosong yang secara langsung mendelegitimasi mereka,” tambah Yance. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengusulkan opsi mengadakan Pilkada ulang jika calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Opsi ini mengacu pada Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan menjadi salah satu dari dua alternatif yang dipertimbangkan, selain menunjuk penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Saat ini, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa opsi Pilkada ulang dipertimbangkan agar kepala daerah terpilih tetap berasal dari pilihan masyarakat. “Dalam persiapan KPU, waktu ideal untuk menyiapkan tahapan pilkada adalah sekitar sembilan bulan. Jadi, kemungkinan besar pelaksanaannya tidak akan jauh berbeda, mungkin mendekati akhir 2025. Itu baru opsi,” jelas August. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir masih akan bergantung pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. “Semua masih harus dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Komisi II, dan pemerintah. Nanti akan diputuskan opsi kebijakan yang akan diambil,” pungkasnya.