Wamenekraf Dorong Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Ekonomi Kreatif

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar

KabarIndonesia.id — Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mendorong adanya kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja ekonomi kreatif, termasuk pekerja lepas, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang inklusif dari negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pelaku kreatif, yang selama ini sering kali terpinggirkan dari program-program kesejahteraan.

Irene Umar menegaskan bahwa ada persepsi keliru yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk seluruh pekerja, termasuk freelancer dan anggota komunitas kreatif.

“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” ungkap Irene dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa.

Pertemuan ini melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif. Program ini sejalan dengan misi Asta Ekraf, yang bertujuan untuk memperkuat talenta ekonomi kreatif di Indonesia.

Irene menambahkan, Kemenekraf siap menjadi fasilitator untuk menghubungkan BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf, dengan harapan program ini dapat segera disosialisasikan kepada para anggota asosiasi.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, berharap inisiatif ini dapat menjadi stimulan yang nyata bagi pelaku ekonomi kreatif. “Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” jelas Yovie.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dengan 26 juta pekerja terdaftar. Ia juga mengusulkan adanya subsidi dari negara untuk pekerja lepas yang tidak mampu membayar iuran.

Hendra menyarankan para pekerja ekonomi kreatif untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan. Untuk pekerja yang tidak mampu membayar, ia mendorong agar ada regulasi yang memungkinkan negara memberikan subsidi.

BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program: Paket 1, dengan iuran Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM), dan Paket 2, dengan iuran Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).