Wamenperin Yakin Deregulasi Impor Dongkrak Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Nasional

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza

KabarIndonesia.id — Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan optimisme bahwa kebijakan deregulasi impor akan memberikan dorongan signifikan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta sektor pakaian jadi di dalam negeri.

Faisol menegaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlibat aktif dalam merumuskan paket deregulasi tersebut. Proses penyusunan juga mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari berbagai asosiasi industri, termasuk pelaku usaha TPT.

“Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi juga di sektor tekstil akan meningkat,” ujar Faisol di Jakarta, Senin.

Ia mengakui bahwa sektor TPT dan pakaian jadi menjadi salah satu yang paling tertekan akibat membanjirnya barang impor. Kebijakan baru ini diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi produksi nasional untuk bersaing di pasar domestik.

“Pakaian jadi (impor) yang banyak di pasaran ini, tentu diharapkan dengan deregulasi kebijakan perdagangan akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri bisa diserap oleh pasar,” lanjutnya.

Faisol menambahkan, kemudahan dalam mengakses bahan baku melalui deregulasi juga menjadi kabar baik bagi industri. Relaksasi impor bahan baku diharapkan dapat mendorong kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya pada sektor tekstil.

“Karena bahan baku juga dimudahkan, tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di IKI, khusus sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan adanya aturan baru terkait impor di industri tekstil, meliputi pakaian jadi dan aksesorisnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang tersebut kini memerlukan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS), dan persetujuan impor (PI) yang diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

“Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.

Budi menjelaskan, melalui Permendag 17/2025 mendatang mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, seluruh produk tekstil dan pakaian jadi akan diawasi ketat di border. Selain itu, barang-barang seperti pakaian jadi, benang, tirai, kain, dan karpet tetap akan dikenakan Bea Masuk Pengamanan atau Bea Masuk Safeguard.

Adapun untuk tekstil dan produk tekstil (TPT); tekstil dan produk tekstil bermotif batik; serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tetap diwajibkan memiliki persetujuan impor yang didasarkan pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Surveyor.

“Jadi ketiga tadi tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas (larangan dan pembatasan),” pungkas Budi.