Cegah Gratifikasi di PPDB, KPK Terbitkan SE Nomor 7/2024

Ilustrasi PPDB. (Foto:Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7/2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi daalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penerbitan SE ini sebagai upaya KPK dalam mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

KPK dalam unggahannya di akun instagram resminya menyebutkan, maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia telah merugikan banyak calon peserta didik.

Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan, praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Umumnya pungutan tidak resmi terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.

Melalui SE ini KPK mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraam PPDB untuk menghindari tindakan koruptif dengan menggunakan kewenangannya.

“ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” unggah KPK.

Berikut isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024:

1. Semua pihak di unit pelaksana teknis pendidikan harus menjadi teladan dalam menolak gratifikasi ilegal.

2. Tidak memanfaatkan PPDB untuk melakukan tindak koruptif ataupun tindakan lainnya yang menimbulkan konflik kepentingan

3. Berakoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Kantor Wilayah, atau Inspektorat Kementerian untuk langkah pencegahan korupsi.

4. ASN dan Non ASN menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatannya serta menerbitkan pemberitahuan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi ilegal.

5. ASN dan Non ASN tidak meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun.

6. Melaoprkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

7. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada KPK

8. Pelaporan gratifikasi dapat dilaporkan melalui contact center 198, aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), dan tautan gol.kpk.go.id.