Disahkan, UU KIA Izinkan Ibu Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

(Foto: Dok. DPR RI).

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, (04/06).

UU ini mengatur sejumlah hak penting bagi ibu bekerja, termasuk ketentuan cuti melahirkan yang lebih fleksibel dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Pada Pasal 4 ayat 3 UU KIA, ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ayat tersebut menyatakan:

“Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,”.

Selain itu, Pasal 5 UU KIA menegaskan bahwa ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah.

Ayat 4 dari pasal tersebut menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu yang bekerja.

UU ini juga memastikan bahwa ibu yang mengambil cuti melahirkan akan tetap memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama. Selanjutnya, ayat 2 Pasal 5 mengatur bahwa ibu berhak menerima Upah penuh untuk tiga bulan pertama, Upah penuh untuk bulan keempat dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Dengan pengesahan UU KIA, pemerintah dan DPR berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan di Indonesia.