DKPP Putus Ketua KPU RI Langgar Kode Etik

Putusan DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI dan Enam Anggota lainnya. (Foto: Tangkapan Layar KabarIndonesia.id).

KabarIndonesia.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Senin, (05/02).

Selain Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, enam anggota KPU lainnya yaitu Yulianto Sudrajat, Agust Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Malik, Muhammad Afifuddin, dan Persada Harahap juga dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP.

DKPP menganggap, KPU RI telah melanggar kode etik sebab belum melakukan revisi atau mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 mengenai ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan ketentuan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, sehingga Gibran yang masih berusia 36 tahun dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

Selain itu, DKPP juga menganggap KPU perlu melakukan konsultasi dengan DPR setelah putusan MK diketok. Namun, KPU baru melakukan konsultasi 7 hari setelah putusan MK dengan dalih DPR sedang dalam masa reses.

Diketahui, sebelumnya DPKK menerima aduan dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik yang masing-masing aduan terdaftar pada perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dimana pengadu menganggap KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerima pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden untuk Prabowo Subianto.