KabarIndonesia.id – Juru Bicara Presiden Joko Widodo Periode 2019 – 2021 Fadjroel Rachman memberikan apresiasi dan menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo yang telah membentuk dan membuka kantor komunikasi kepresidenan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Itu terobosan yang sangat strategis, maju, modern, ” demikian kesimpulan Dr. M. Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo 2019 – 2021. Dr. Fadjroel Rachman yang sekarang menjabat Duta Besar Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan melalui siaran resminya.
Dia menyambut positif dan optimistis langkah Presiden Joko Widodo ini akan meningkatkan kinerja komunikasi Presiden dan lembaga kepresidenan secara efektif dan efisien di bawah satu kantor khusus.
Kantor Komunikasi Presiden yang dipayungi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024.
“Sepanjang pengalaman saya sebagai Juru Bicara Presiden, tiadanya Kantor Komunikasi Presiden sebagai lembaga yang secara struktur utuh, lengkap, berdaya, dan spesifik serta tiadanya regulasi khusus yang mengaturnya mengakibatkan kerja Juru Bicara Presiden sangat tidak efektif, tidak efisien, bahkan tanpa arah,” kata dia
Padahal, lanjut dia Juru Bicara Presiden adalah ujung tombak strategis komunikasi presiden.
“Sekarang jelas dan tegas ada Kantor Komunikasi Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini keputusan sangat strategis yang pernah saya usulkan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo ketika menjabat sebagai Juru Bicara Presiden,” kata Fadjroel.
Dia juga menjelaskan kantor ini bisa berfungsi sebagai sarana untuk mengelola komunikasi secara ilmiah yang berbasis data akurat untuk melaksanakan atau menyampaikan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
“Fungsi kantor itu tentunya ditujukan kepada kementerian atau lembaga bersama unsur-unsur pentaheliks komunikasi yang mencakup perwakilan pemerintahan pusat dan daerah, perguruan tinggi, lingkungan bisnis, komunitas dan media massa. Dalam lingkup, di dalam negeri mau pun di luar negeri, tanpa kecuali,” papar Fadjroel
Mari kita sambut lahirnya Kantor Komunikasi Presiden ini, lanjutnya terutama bagi akademisi dan praktisi dunia komunikasi.
Fadjroel Rachman juga menyampaikan agar semua kalangan profesional (swasta dan pemerintah) dan akademisi di perguruan tinggi yang selama ini bergelut di dunia komunikasi dapat dilibatkan secara aktif dalam merumuskan sebuah Kantor Komunikasi Presiden yang ideal.
Sehingga perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan hasil kerja staf kantor komunikasi kepresidenan dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional dan profesional.
Fadjroel Rachman adalah Peraih Doktor Komunikasi lulusan Universitas Indonesia, dengan spesialisasi komunikasi politik, yang baru saja menerbitkan buku riset komunikasi politik berjudul, “Indonesia Memilih Presiden” (KPG, 2024).
Dr. M. Fadjroel Rachman menjabat Juru Bicara Presiden RI pada periode 2019 – 2021 dan saat ini diberikan amanah sebagai Dubes Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan.
Kantor Komukasi Kepresidenan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelang akhir masa pemerintahannya.
Lembaga itu dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga itu akan dipimpin oleh seorang kepala.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden,” bunyi pasal 1 Perpres 82 Tahun 2024.
Dalam perpres itu diatur bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mendukung presiden dalam komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Perpres itu juga mengatur soal juru bicara presiden. Jubir bakal bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam setiap tugasnya.
Sementara untuk jumlah juru bicara presiden diserahkan kepada presiden. Jubir bisa menerima penugasan langsung dari presiden selama menjalankan tugasnya.
“Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik,” bunyi pasal 18.
Perpres itu mengatur kepala, juru bicara, deputi, dan tenaga profesional Kantor Komunikasi Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti presiden.
Sebelumnya, Jokowi pernah memiliki dua juru bicara presiden dalam dua periode pemerintahan sejak 2014 silam. Pada periode pertama, posisi itu diduduki oleh Johan Budi Sapto Pribowo.
Pada periode kedua, posisi itu sempat diduduki Fadjroel Rachman. Namun, Fadjroel tak mendampingi Jokowi sampai akhir jabatan.
Saat ini, Jokowi tak punya juru bicara presiden secara definitif atau de jure. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana banyak bicara di publik untuk menjawab isu-isu terkait Presiden Jokowi. (*)