KabarIndonesia.id — Golkar tegas menolak ide untuk hak angket terkait hasil pemilu 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, Kamis,(22/02).
“Kami dari fraksi Golkar secara tegas menyatakan menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu 2024,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (22/02).
Supriansa mengungkapkan, penolakan tersebut karena ide hak angket dianggap tidak masuk logika. Apalagi hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan.
“Semakin kami kaji semakin jauh dari nalar kami sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak konstitusi untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu. Apalagi hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan,” terangnya.
“Jadi tidak masuk logika hukum jika ada pihak yg meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu hal yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya,” sambungnya.
Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menambahkan, jika terkait adanya dugaan permasalahan hasil pemilu, ia menilai sudah ada rambu-rambu yang jelas untuk penyelesaiannya.
Mekanisme yang dimaksud seperti kecurangan dapat dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketan tata usaha negara di PTUN.
“Jadi dengan dasar itulah sehingga saya mengatakan harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’ artinya sesutau yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” terangnya.
“Intinya kami Menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara,” tegasnya.