Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Lepas CPO

Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung.

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, mulai dari uang tunai dalam beragam mata uang hingga kendaraan mewah, dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan dilanjutkan ke beberapa lokasi di luar ibu kota pada Sabtu, 12 April 2025.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan alat bukti yang signifikan, baik berupa dokumen maupun uang, yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Qohar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/4).

Pada kediaman tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai masing-masing sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar Amerika Serikat, 200 yuan Tiongkok, serta Rp10.804.000 dalam mata uang rupiah.

Tak hanya itu, dari dalam kendaraan milik WG, penyidik juga menemukan dan menyita tambahan uang tunai senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000.

Sementara dari tersangka AR, seorang advokat, penyitaan meliputi uang tunai sebesar Rp136.950.000 serta tiga unit mobil mewah—yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

Adapun dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di dalam tas pribadi milik yang bersangkutan. Salah satu amplop cokelat yang disita berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura.

Proses penyidikan atas kasus ini terus berlanjut. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan tuntas demi menegakkan supremasi hukum serta integritas lembaga peradilan di Indonesia.