Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!

(Foto: BPJS Kesehatan).

KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo bakal menghapuskan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Sistem ini nantinya akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan diberlakukan di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS menerapkan sistem Kelas 1,2, dan 3 yang menentukan fasilitas rawat inap dan jumlah iuran yang dibayarkan peserta. Semakin baik kelas rawat inap yang diterima maka iuran yang diberikan juga semakin besar.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Sementara itu, evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran,” dikutip dari Perpres No.59 Tahun 2024.

Terkait tarif sistem KRIS, baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 mendatang.

Sementara pemberlakuan sistem KRIS mulai diberlakukan paling lambat tanggal 3O Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” dikutip pasal 103B Ayat 1 Perpres No 59 Tahun 2024.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.