KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres 2024

KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Rapat Pleno Terbuka, Rabu, (24/04).

“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Hasyim Asy’ari membacakan keputusan.

Ia mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” terangnya.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua KPU RI H. Hasyim Asy’ari ditandatangani,” sambungnya.

Sementara itu Prabowo dalam pidatonya setelah ditetapkan sebagai Presiden Terpilih oleh KPU berjanji akan bekerja untuk Indonesia.

“Saya dan saudara Gibran, kita akan bekerja untuk seluruh rakyat indonesia. saya akan buktikan bahwa saya akan bekerja dan berjuang untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk yang memilih saya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dilakukan pasca pembacaa pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024 lalu, yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.